Shadow Word generated at Pimp-My-Profile.com

Sabtu, 22 Desember 2012

Dewan HAM PBB dan Lima Resolusi Anti Israel

Kebrutalan Rezim Zionis
Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) seraya meratifikasi lima resolusi anti Israel, juga mensahkan pembentukan Komisi Pencari Fakta untuk menyelidiki proyek pembangunan distrik Zionis di wilayah Palestina.
 
Sidang ke 19 Dewan HAM PBB, masyarakat internasional untuk pertama kalinya merilis lima resolusi berturut-turut anti Israel. Mereka mengutuk kejahatan luas serta pelanggaran nyata HAM oleh Israel di bumi pendudukan Palestina dan Dataran Tinggi Golan.
 

Sementara itu, wakil dari Amerika Serikat selama perilisan kelima resolusi tersebut berusaha keras mencegah disahkannya resolusi anti Israel. Namun usaha Washington ini gagal setelah menuai penentangan luas dari negara-negara anggota Dewan HAM, sehingga hanya AS yang memberi suara menolak di resolusi tersebut.
 
Menurut resolusi ini, Komite Pencari Fakta Internasional akan dibentuk oleh Dewan HAM guna menyelidiki proyek ilegal distrik Zionis di Palestina pendudukan. Selain itu, pemerintah Swiss juga diminta secepatnya menggelar sidang terkait pelanggaran empat konvensi Jenewa serta mengkaji poin-poin pelanggaran HAM oleh Rezim Zionis Israel di Palestina pendudukan.
 
Di sisi lain, Israel tanpa mengindahkan tuntutan masyarakat internasional untuk menghentikan proyek ilegal pembangunan distrik Zionis, malah berencana membangun 523 unit rumah baru di Tepi Barat. Program ini menjadi langkah awal untuk membentuk distrik baru di dekat distrik Gush Etzion, sebuah distrik Zionis terbesar yang dimiliki rezim ilegal ini.
 
Menyusul suara mayoritas anggota Majelis Umum PBB yang mengakui Palestina sebagai negara pengamat non anggota di PBB, kabinet Israel menyatakan akan melaksanakan sejumlah proyek distrik Zionis dengan bantuan dua departemen, properti dan peperangan.
 
Pembangunan distrik Zionis di bumi Palestina pendudukan bukan hanya ilegal berdasarkan dua resolusi Dewan Keamanan no 242 dan 338 yang dirilis tahun 1967 dan 1973, namun juga merupakan perbuatan anti kemanusiaan serta bertentangan dengan konvensi empat Jenewa.
 
Konvensi-konvensi Jenewa meliputi empat perjanjian (treaties) dan tiga protokol tambahan yang menetapkan standar dalam hukum internasional (international law) mengenai perlakuan kemanusiaan bagi korban perang. Istilah Konvensi Jenewa, dalam bentuk tunggal, mengacu pada persetujuan-persetujuan 1949, yang merupakan hasil perundingan yang dilakukan seusai Perang Dunia II.
 
Persetujuan-persetujuan tersebut berupa diperbaharuinya ketentuan-ketentuan pada tiga perjanjian yang sudah ada dan diadopsinya perjanjian keempat. Rumusan keempat perjanjian 1949 tersebut ekstensif, yaitu berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi orang yang tertangkap dalam konflik militer, pasal-pasal yang menetapkan perlindungan bagi korban luka, dan pasal-pasal yang menyikapi masalah perlindungan bagi orang sipil yang berada di dalam dan di sekitar kawasan perang. Keempat perjanjian 1949 tersebut telah diratifikasi, secara utuh ataupun dengan reservasi, oleh 194 negara.
 
Berdasarkan keputusan internasional ini, Israel tidak berhak untuk mencaplok bumi Palestina, merusak rumah warga Palestina atau mengusir mereka dari rumah dan memaksa mereka menjadi pengungsi.
 
Kini setelah empat dekade penjajahan al-Quds dan Tepi Barat, seluruh poin-poin di atas dilanggar oleh Israel. Bahkan program distrik Zionis mempengaruhi demograsi rakyat Palestina. Pembangunan lebih dari 100 distrik dan penempatan 500 ribu warga Zionis di distrik-distrik tersebut dengan sendirinya menjadi bukti ketidakpedulian Israel terhadap tuntutan masyarakat internasional.
 
Israel selama enam dekade menjajah Palestina senantiasa mendapat dukungan penuh dari Amerika Serikat dan melanggar hak dasar warga Palestina. Kini setelah pertama kalinya masyarakat internasional bertekad meminta pertanggung jawaban Israel maka langkah tersebut dinilai sebagai tindakan positif PBB yang dicermati mampu menjadi faktor pencegah brutalitas Rezim Zionis Israel.
Sumber: IRIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar