Shadow Word generated at Pimp-My-Profile.com

Kamis, 06 Desember 2012

Kasus Kerusuhan Sampang Diduga Akibat Provokasi Bupati

Surabaya - Kasus kerusuhan Sampang yang mulai disidangkan dengan 3 terdakwa diantaranya Roies Alhukama (36) (sebelumnya ditulis Rois Al Hukama) mulai terkuak siapa yang diduga menjadi penyebabnya atau provokator.

Diduga kerusuhan berawal dari sambutan Bupati Sampang, Nur Cahya dalam sebuah pengajian. Saat itu terdakwa men dengar sambutan pengajian di SDN IV Karanggayam 12 di Sampang, Februari 2012 lalu.

"Kalau masih ada orang Syiah yang tidak mau berhenti silahkan diusir dari kampung Nangkernang Desa Karanggayam," kata bupati, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, Selasa (4/12/2012).

Dugaan ini terkuak dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Ismunadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Roies ALhukama.

Ismunadi menjelaskan, peristiwa kerusuhan terjadi di Dusun Nangkernang, Karanggayam, Omben, Sampang, 26 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Roies diduga memprovokasi warga dan pendukungnya untuk menyerang warga kelompok Syiah.

Sebagai pimpinan kelompok Sunni, lanjut Ismunadi, Roies juga kerap menyampaikan kepada jamaahnya agar menjauhi warga Syiah karena dianggap sesat. Dia juga memprovokasi warga agar melakukan pengusiran.

Itu disampaikan Roies setiap ceramah di pengajian yasinan seminggu sekali. "Ucapan itu selalu diulang-ulang oleh terdakwa," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mustofa.

Karena sering mendengar ceramah provokatif terdakwa, warga pun tersulut menyerang warga Syiah. Sayang saat akan diklarifikasi ucapan bupati yang disebutkan dalam dakwaan, Ismundi belum bisa memberikan keterangan.

Pasalnya dia masih mengikuti sidang kasus sama dengan dua terdakwa berbeda, Saripin dan Muchsin dengan agenda pemeriksaan saksi.

Roies sendiri didakwa JPU dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 338 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, pasal 354 ayat (2) KUHP dan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan.

Sementara Roies usai sidang enggan berkomentar ketika ditanya tanggapannya terkait dakwaan JPU. Namun dalam sidang, Roies sempat memberikan pernyataan kepada mjelis hakim jika semua dakwaan yang didakwakan ke dirinya dianggap cacat hukum dan fitnah.

"Saya menolak dakwaan itu karena itu semua fitnah," ujarnya singkat sebelum majelis menunda sidang yang dilanjutkan Selasa (11/12/2012) mendatang.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Makruf Syah mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan, karena dianggap cacat hukum. Sayang, Makruf enggan menjelaskan detail yang dimaksud cacat hukum.

"Semuanya akan kita sampaikan dalam sidang minggu depan," tandasnya.

Sumber: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar