![]() |
Foto Asli? |
Menurut
Kantor Berita ABNA, Voa-Islam sebuah media berita yang mulai beroperasi
pada tanggal 1 Juni 2009 dengan salah satu misinya, "Menjadi media
terpercaya yang mengedepankan kebenaran dan keadilan secara
professional", kembali menyebar fitnah terhadap ulama marja taklid
Syiah. Dengan mengambil kesimpulan secara sembrono redaksi Voa-Islam
menulis berita, "Mut’ah dengan Putri Ulama Syiah menyebabkan Kekal di
Neraka Bersama Iblis".
Berikut nukilan postingan berita yang dimuat di page Voa-Islam:
Mut’ah dengan Putri Ulama Syiah menyebabkan Kekal di Neraka Bersama Iblis
Sebuah
Fatwa yang hanya menguntungkan ulama Syiah, dan merugikan awam Syiah
dikeluarkan oleh kantor Samahah As-Sayyid Ayatullah Al-Uzhma Sistani
bertanggal 3/9/1421 H bernomor 333, berikut ini,
Penanya:
Bagaimana hukumnya jika saya memut’ah anak Anda dan Anda memut’ah anak
saya? Perlu diketahui anak saya telah berusia 6 (enam) tahun.
Jawaban:
Mut’ah halal bagiku terhadap siapa saja yang saya mau. Karena saya
termasuk Ahlul Bait. Saya punya hak untuk itu. Meskipun anak itu masih
kecil, kami akan berikan dia wawasan tentang nikah mut’ah.
Adapun
Anda memut’ah anak saya, maka itu tidak boleh! Bahkan ini termasuk dosa
besar! Anda kekal di neraka bersama Iblis di Neraka. Dan Anda wajib
hilangkan pemikiran setan ini dari kepala Anda.
Fatwa oleh Sistani
Tanggapan ABNA:
Pertama,
dari pertanyaan yang diajukan dapat dipastikan penanya bukanlah dari
kalangan mazhab Syiah, sebab seorang Syiah meskipun awam sekalipun tidak
akan mengajukan pertanyaan yang menunjukkan ketidak pahaman mengenai
nikah Mut'ah. Syiah awam sekalipun, akan paham nikah Mut'ah sama halnya
dengan nikah da'im yang meniscayakan haramnya seorang mertua menikahi
anak menantunya. Maka pertanyaan tersebut pada hakikatnya sama
sebagaimana dengan pertanyaan yang diajukan kepada seorang muslimah yang
telah bersuami, "Kalau memang Islam menerima poligami, bolehkah saya
menikahimu dan menjadikanmu sebagai istri yang kedua?". Maka pertanyaan
yang seperti ini bisa dipastikan tidak akan pernah diajukan oleh seorang
muslim meski paling awam sekalipun, sebab telah sangat diketahui bahwa
seorang perempuan yang masih sedang bersuami tidak boleh dilamar apalagi
dinikahi. Jadi bisa dipastikan penanya bukan dari kalangan Islam.
Jawaban yang diberikan muslimah tentu saja penolakan, "Tidak boleh,
pertama, karena kamu bukan muslim (kalaupun muslim kamu terlalu bodoh
mengenai agamamu sendiri), kedua karena saya sedang memiliki suami." Dan
karena muslimah tersebut memberikan jawaban tidak boleh atas pertanyaan
yang diajukan maka kesalahan fatal, jika penanya lantas menyimpulkan,
muslimah tersebut menolak hukum bolehnya poligami.
Demikian
pula yang dimaksudkan, Ayatullah Sistani. Bahwa karena beliau bermazhab
Ahlul Bait yang menghalalkan nikah mut'ah sebagaimana dihalalkannya
oleh Rasulullah Saw dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam fiqh,
maka beliau punya hak untuk melakukannya. Sementara penanya yang bukan
dari kalangan mazhab Ahlul Bait yang mengharamkan nikah mut'ah bahkan
menganggapnya sama dengan zina bahkan lebih jahat dari itu, maka tentu
sesuai akidahnya yang menyebut itu dosa besar maka dia akan masuk neraka
dan kekal bersama Iblis. Karena itu beliau menyarankan, untuk
menghilangkan pikiran dan niat untuk melakukan mut'ah sebagaimana
penanya yakini sebagai dosa besar sejak awal dari kepalanya.
Redaksi Voa-Islam tidak jujur dalam menerjemahkan kalimat, لكن با لنسبت اليك فلا يجوز dengan menulis "Adapun Anda memut’ah anak saya, maka itu tidak boleh!" Terjemahan yang benar, "Akan tetapi terhadap dirimu maka tidak boleh..!" Kekeliruan yang tentu disengaja tersebut untuk
menyembunyikan hakikat mazhab dan keyakinan si penanya, yang dalam
aqidahnya nikah mut'ah itu haram, karenanya Ayatullah Sistani memberikan
jawaban dengan maksud, "Sementara anda (sipenanya) tentu tidak boleh
bermut'ah (dengan siapapun bukan hanya dengan puteri ulama Syiah) karena
dalam keyakinan anda nikah mut'ah itu haram dan termasuk dosa besar,
sehingga jika anda melakukannya maka anda akan masuk neraka bersama
Iblis sebagaimana keyakinan anda itu."
Jadi
ketika Ayatullah Sistani menyatakan nikah mut'ah tidak boleh dilakukan
oleh penanya, bukan ulama Syiah tersebut yang egois dan mementingkan
dirinya sendiri melainkan penanya sendiri yang mempersulit dirinya,
meyakini nikah Mut'ah haram, namun justru berpikir dan berencana buat
melakukannya.
Kedua,
surat tersebut sangat besar kemungkinannya adalah rekayasa yang sengaja
dibuat untuk menyebar stigma negatif terhadap ulama Syiah. Ayatullah
Sistani atas pertanyaan-pertanyaan masalah syar'i yang diajukan kepada
beliau senantiasa memberikan jawaban dengan tulisan tangan, bukan dengan
ketikan. Hal yang ganjil lainnya, tercantum dibawah surat tulisan
Iran-Qom yang menunjukkan surat tersebut beralamatkan di kota Qom Iran
sementara Ayatullah Sistani bukan bermukim di kota Qom Iran melainkan di
kota Najaf Irak.
Kesimpulan: Kalaupun
surat itu benar berisi fatwa dan jawaban dari Ayatullah Sistani
sebagaimana yang telah dijelaskan hal tersebut tidak membenarkan fitnah
Voa-Islam yang menyebut fatwa
tersebut hanya menguntungkan ulama Syiah, dan merugikan awam Syiah. Dan
kalau memang pada kenyataannya jawaban tersebut bukan dari Ayatullah
Sistani melainkan rekayasa dari pihak-pihak anti Syiah maka dikatakan
perbuatan tersebut adalah fitnah yang termasuk dosa besar. Sayang, isu
ini sangat digemari mereka yang anti pati terhadap Syiah dan disebarkan
secara progresif melalui media-media dan jaringan sosial tanpa ada upaya
tabayyun terlebih dahulu sebagaimana yang diperintahkan dalam agama.
"Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan
suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (Qs. Al Hujurat: 6)
Ayatullah
Sistani telah berkali-kali mendapatkan fitnah dari pihak yang aktif
menyebarkan permusuhan dan kebencian terhadap Syiah dan mazhab Ahlul
Bait. Mulai fitnah yang menyebutkan beliau tidak tahu bahasa Arab
(padahal beliau mengajar di Hauzah Ilmiyah di Najaf Irak yang berbahasa
Arab dan telah menulis banyak kitab-kitab agama berbahasa Arab) sampai
menyebarnya fatwa yang dinisbatkan kepada beliau yang menyebutkan
Ayatullah Sayyid Sistani hf telah memfatwakan bolehnya menggauli hewan.
Berikut pernyataan Kantor Resmi Ayatullah al-Udzma as- Sayyid Ali as-Sistani di Najaf-Irak mengenai fatwa-fatwa palsu yang mengatasnamakan Ayatullah Sayyid Sistani hf yang bertanggal 22 Dzulqa'dah 1426 H:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Seperti
yang telah anda ketahui bahwa sembilan persepuluh dari agama wahabi
adalah kebohongan, betapa banyak kebohongan dan pemalsuan dari mereka
yang berkelanjutan dan salah satunya mereka membawakan fatwa palsu yang
dinisbatkan kepada kantor yang terhormat Marja dini A’la Ayatullah
al’udzma Sayyid Ali Sistani Dâma ‘Izzuhu, dan kenyataannya mereka wahabi
menyebarkan fatwa (palsu) ini di kelompok mereka sendiri dengan maksud
untuk penghinaan terhadap fiqih syiah dan kepribadian marja kami Al
Adzim Dâma ‘Izzuhu...
***
Bagi
yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai ulama besar Syiah yang
senantiasa aktif menyerukan persatuan Islam dan pendekatan mazhab-mazhab
antar Islam ini bisa mengunjungi situs resmi beliau di www.sistani.org
yang tersedia dengan 6 pilihan bahasa: Urdu, Turki, Perancis, Inggris,
Persia dan Arab. Pengikut dan muqallid beliau tersebar dibanyak Negara.
Petunjuk dan hidayah bagi yang mereka menghendaki keselamatan dan menghindari fitnah dan kedustaan.
"(Ingatlah)
di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu
katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan
kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah
adalah besar. (Qs. An Nuur: 15)
*keterangan
foto: Surat pernyataan bantahan atas merebaknya fatwa-fatwa palsu yang
mengatasnamakan Ayatullah Sistani. Dikeluarkan Kantor Resmi Ayatullah al-Udzma as- Sayyid Ali as-Sistani di Najaf-Irak bertanggal 22 Dzulqa'dah 1426 H.
Sumber: ABNA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar