Shadow Word generated at Pimp-My-Profile.com
Tampilkan postingan dengan label nikah mut'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nikah mut'ah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 April 2013

Membongkar Kedustaan Voa-Islam Mengenai Fatwa Ayatullah Sistani

Foto Asli?
Menurut Kantor Berita ABNA, Voa-Islam sebuah media berita yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Juni 2009 dengan salah satu misinya, "Menjadi media terpercaya yang mengedepankan kebenaran dan keadilan secara professional", kembali menyebar fitnah terhadap ulama marja taklid Syiah. Dengan mengambil kesimpulan secara sembrono redaksi Voa-Islam menulis berita, "Mut’ah dengan Putri Ulama Syiah menyebabkan Kekal di Neraka Bersama Iblis".
Berikut nukilan postingan berita yang dimuat di page Voa-Islam:
Mut’ah dengan Putri Ulama Syiah menyebabkan Kekal di Neraka Bersama Iblis

Jumat, 31 Desember 2010

Pernikahan mut’ah (fleksibel)



          Ada dua pendapat dalam tubuh umat islam dalam menyikapi pernikahan mut’ah ini, sebagian umat islam (ahlussunnah) percaya bahwa pernikahan semacam ini tidak sah. Alasannya, Nabi Muhammad saww memang pernah menghalalkan pernikahan semacam ini, tapi kemudian Nabi saww mengharamkannya untuk selama-lamanya. Sebagian umat islam yang lain (ahlulbayt) berpandangan sebaliknya, mereka percaya bahwa Nabi tidak pernah mengharamkan pernikahan ini, setelah beliau saww menghalalkan pernikahan mut’ah ini.

Tujuan Nikah Mut’ah (fleksibel)




Pernikahan mut’ah tidak dimaksudkan sebagai sautu alternatif untuk pernikahan permanen, tapi sebaliknya merupakan suatu pilihan bagi orang-orang yang tidak mampu memenuhi syarat-syarat pernikahan permanen. Menyatakan bahwa pernikahan permanen pasti memenuhi semua kebutuhan adalah pendapat yang bodoh berdasarkan pengamatan yang cermat atas masyarakat. Imam Ali as, dikutip telah mengucapkan hal berikut tentang ini “Ia (pernikahan fleksibel) dibolehkan dan secara mutlak diizinkan bagi siapapun yang kepadanya Allah belum menyediakan sarana pernikahan permanen sehingga ia bisa disucikan dengan melakukan mut’ah” (Wasa’il, jld 14, hal 449-450)