Shadow Word generated at Pimp-My-Profile.com
Tampilkan postingan dengan label Tajul Muluk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tajul Muluk. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Desember 2012

Kasus Kerusuhan Sampang Diduga Akibat Provokasi Bupati

Surabaya - Kasus kerusuhan Sampang yang mulai disidangkan dengan 3 terdakwa diantaranya Roies Alhukama (36) (sebelumnya ditulis Rois Al Hukama) mulai terkuak siapa yang diduga menjadi penyebabnya atau provokator.

Diduga kerusuhan berawal dari sambutan Bupati Sampang, Nur Cahya dalam sebuah pengajian. Saat itu terdakwa men dengar sambutan pengajian di SDN IV Karanggayam 12 di Sampang, Februari 2012 lalu.

"Kalau masih ada orang Syiah yang tidak mau berhenti silahkan diusir dari kampung Nangkernang Desa Karanggayam," kata bupati, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, Selasa (4/12/2012).

Minggu, 15 Juli 2012

Sampang dan Peradilan Sesat (2-habis)


Oleh: Hertasning Ichlas* 

Hukum yang tersesat
Ustadz Tajul Muluk (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Kamis (12/7).
Tajul Muluk dan pengikutnya Muslim Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Omben, Sampang sebenarnya adalah korban. Semula dirinya dan warga Syiah kerap diintimidasi dan diancam keselamatannya oleh sekelompok pihak yang tak suka dengan sepak terjang Tajul Muluk dan ajaran Syiah.

Sebagai solusinya, Tajul rela terusir ke luar Sampang. Dia menuruti kehendak itu demi kepentingan ratusan warga Syiah pengikutnya dan demi ketentraman kampungnya.

Sampang dan Peradilan Sesat (1)

Ustadz Tajul Muluk (kiri) saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Kamis (12/7).
Oleh: Hertasning Ichlas* 

Tanggal 12 Juli 2012 bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, akhir sebuah kriminalisasi terhadap Ustad Tajul Muluk yang berpaham Syiah dan dianggap menyebarkan ajaran sesat ditutup dengan gagah oleh vonis ketua majelis hakim dengan menghukum Tajul Muluk berdasarkan dalil Penodaan Agama Pasal 156a KUHP selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Tajul Muluk dengan suara lantang mengajukan banding atas putusan tersebut. Mukanya menandakan marah dan kekecewaan. Bukan karena tak siap, tapi tak menyangka dasar hakim menghukumnya karena dirinya dianggap terbukti menyebarkan ajaran Alquran yang tidak asli.