Shadow Word generated at Pimp-My-Profile.com

Sabtu, 19 Januari 2013

MA Tolak Permohonan Kasasi Tajul Muluk, Siapa Bermain?

Ustadz Tajul Muluk (tengah) dan Rekan-rekan
Di tengah persoalan ketidakcakapan hakim, korupsi dan pemalsuan putusan (vonis) Mahkamah Agung (MA) memutus perkara Tajul Muluk. Putusan MA Nomor 1787 K/ Pid/2012 itu diberitahukan ke Tajul alias Ali Murtadha ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin sore (17/1).

Dalam petikan putusan yang dikirim MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013, vonis itu sudah diputuskan hakim pada 3 Januari 2013, Permohonan kasasi Tajul Muluk ditolak. Itu artinya keputusan yang berlaku saat ini adalah putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Tajul Muluk divonis di Pengadilan Negeri Sampang dengan hukuman 2 tahun penjara, pada 12 Juli 2012 dengan tuduhan Tajul mengajarkan dan memiliki Qur’an yang berbeda dengan Qur’an yang ada saat ini, walaupun banyak saksi menyatakan tidak ada ajaran itu. Namun, hakim mengabaikan para saksi dengan alasan para saksi itu sedang taqiyah—menghindari kebenaran untuk mencegah fitnah. Lalu di Pengadilan Tinggi Jawa Timur hukuman Tajul dinaikkan menjadi 4 tahun pada 20 September 2012 dengan tambaan alasan, bahwa ajaran Tajul menyebabkan kerusuhan dan seorang mati. Padahal saat kerusuhan terjadi 26 Agustus 2012 Tajul sedang menjalani hukuman di penjara di LP Sampang.

Kasus Tajul Muluk memang berjalan tak normal sejak awal. Dia, keluarga dan pengikutnya menjadi korban kekerasan. Tajul Muluk diusir dari kampungnya, lalu rumah, madrasah dan musala di kampungnya dibakar. Pengikutnya dilukai dan bahkan ada yang mati dibunuh. Dua kali pengikutnya terusir dan menjadi pengungsi di daerahnya sendiri di Sampang. Sampai kini ratusan orang masih mengungsi di Gedung Olah Raga (GOR) Sampang, dan mulai tak diurusi pemerintah.

Lalu Tajul ditahan dengan sangkaan menodai ajaran agama Islam, dengan tuduhan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saat masih dalam tahanan, dan mengajukan kasasi, dia sempat ditahan secara tidak sah selama 14 hari. Masa tahanannya yang habis 9 Oktober 2012, surat perpanjangan baru ditandatangani 22 Oktober 2012.

Kepala LP saat itu tak mau melepaskan Tajul, padahal menurut Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM No. M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum yang intinya memerintahkan Kepala Lapas untuk mengeluarkan tahanan demi hukum bila telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.

Sayangnya, upaya ini ditolak mentah oleh Lapas Sidoarjo. Pelaksana harian LP Sidoarjo, Syukron Hamdani, menolak upaya kuasa hukum Tajul Muluk.

Dua pekan lalu, saya sempat menelusuri sudah sampai mana berkas Tajul Muluk di Mahkamah Agung. Karena terdengar informasi perkara Tajul Muluk sudah diputus. Saya mendatangi kantor MA Gedung di Jalan Merdeka Utara, Jakarta itu. Setelah mengikuti prosedur dengan bantuan staf MA, mencari nomor perkara. Tak ada baik dengan kata kunci nama Tajul Muluk atau Sampang.

Di sistem informasi itu ketika menggunakan kata kunci Sampang, hanya ada berkas terakhir masuk pada Agustus 2012. Padahal berkas Tajul menurut surat pelimpahan dari PN Sampang masuk tanggal 31 Oktober 2012. Jadi sampai awal Januari saat saya ke Gedung MA, nomor perkara, maupun nama tim hakim belum terdaftar dalam sistem informasi di MA. Lalu kenapa tiba-tiba ada putusan tertanggal 3 Januari 2013? Kenapa putusan Tajul seperti dirahasiakan? Siapa bermain dalam perkara ini?

Tak heran jika timbul kecurigaan, jangan-jangan putusan yang disampaikan ke Tajul muluk kemarin adalah palsu. Bukankah hakim atau bahkan pegawai di MA bisa memalsukan putusan dan bisa mengubah putusan, seperti yang dilakukan hakim Achmad Yamani baru-baru ini? Jika Mahkamah Agung bisa berbuat zalim seperti itu, kemana lagi rakyat Indonesia akan berharap untuk mendapat keadilan di negeri ini. Apalagi jika institusi tertinggi peradilan ini bisa dipengaruhi kekuasaan dan uang. Ini adalah azab bagi negeri ini.

Mantan Ketua Muda Peradilan Agama Mahkamah Agung, Profesor Bustanul Arifin, 84 tahun, mengkritik putusan yang dijatuhkan kepada Tajul Muluk. “Putusan yang dihasilkan itu ngaco semua dan ini menghancurkan keadilan yang ingin dibangun lewat pengadilan,”katanya.

Menurut Bustanul, seorang hakim itu harus punya rasa keadilan dan pengetahuan. “Jika tidak punya keduanya akan berbahaya. “Ingat, ilmu hakim berbeda dengan ilmu hukum. Jika ilmu hukum hanya mengandalkan nalar, maka ilmu hakim harus menyeimbangkan ilmu nalar dan ilmu naluri,”ujar hakim yang 30 tahun mengabdi Mahkamah Agung.

Karena persoalan Tajul Muluk, menurut Bustanul hanyalah persoalan perbedaan pendapat. “Perbedaan pendapat itu tidak bisa dihukum,”kata mantan Rektor Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Soal tuduhan Qur’an palsu yang dipegang syiah dan kritik terhadap sahabat itu, menurut Bustanul, adalah persoalan lama yag sudah berabad-abad. “Tujuannya untuk memecah belah umat Islam. La, kok, disini pengikut syiah malah diadili,”kata Hakim perancang kodifikasi hukum Islam di Indonesia, Bustanul Arifin.

Sekarang Tajul Muluk korbannya, siapa berikutnya? Akankah kita diam ada pihak yang memecahbelah bangsa Indonesia ini, dengan alasan perbedaan mazhab? Innalillah.
Sumber: Islam Times

Tidak ada komentar:

Posting Komentar